Pasal 348
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 347, Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
