PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 347
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus.
