PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 299, Direktorat Promosi Pariwisata Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi tujuan wisata wilayah I, II, III, IV, dan V; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
