PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 252
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASARAN PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Bagian Umum dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, serta penatausahaan barang milik negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. pengelolaan urusan data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
