PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Perancangan dan Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa; c. Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan Masyarakat; d. Subdirektorat Dokumentasi dan Komunikasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
