Pasal 193
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192,
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pemantauan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, kemitraan dan kelembagaan masyarakat, serta dokumentasi dan komunikasi; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan dan pemantauan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, kemitraan dan kelembagaan masyarakat, serta dokumentasi dan komunikasi; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan dan pemantauan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, kemitraan dan kelembagaan masyarakat, serta dokumentasi dan komunikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
