PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 174
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Direktorat Industri Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana Pariwisata; b. Subdirektorat Jasa Pariwisata;
c. Subdirektorat Pengembangan Produk dan Pelayanan Wilayah I; d. Subdirektorat Pengembangan Produk dan Pelayanan Wilayah II; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
