PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 173
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan jasa pariwisata, pengembangan produk dan pelayanan pariwisata; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan jasa pariwisata, pengembangan produk dan pelayanan pariwisata; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan jasa pariwisata, pengembangan produk dan pelayanan pariwisata; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
