PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Direktorat Pengembangan Daya Tarik Wisata terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah I; b. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah III; d. Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah IV; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
