PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Pengembangan Daya Tarik Wisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata di wilayah I, II, III, dan IV; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata di wilayah I, II, III, dan IV; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata di wilayah I, II, III, dan IV; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
