PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 134
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Direktorat Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata; b. Subdirektorat Kawasan Pengembangan Destinasi Pariwisata; c. Subdirektorat Pengembangan Zona Kreatif; dan d. Subdirektorat Investasi Pariwisata; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
