Pasal 133
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan destinasi pariwisata, pengembangan zona kreatif, serta investasi dan inovasi destinasi pariwisata; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan destinasi pariwisata, pengembangan zona kreatif, serta investasi dan inovasi destinasi pariwisata; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan destinasi pariwisata, pengembangan zona kreatif, serta investasi dan inovasi destinasi pariwisata; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
