PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 117
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. fasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
