PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 112
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata; c. Direktorat Pengembangan Daya Tarik Wisata; d. Direktorat Industri Pariwisata; e. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata; dan f. Direktorat Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event.
