PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 111
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
