Pasal 6
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh PPK yang diangkat oleh PA/KPA Kementerian. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN rencana dan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan; c. MENETAPKAN dan pengesahan hasil dokumen pengadaan secara elektronik. d. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan e. menindaklanjuti pemberitahuan dari LPSE apabila ditemukan penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
