Pasal 5
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
(1) LPSE mempunyai tugas meliputi : a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan d. memfasilitasi penyedia barang/jasa pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara Elektronik di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik. (3) Pembentukan dan struktur organisasi LPSE Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
