PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA...
Pasal 7
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
(1) ULP mempunyai tugas: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; d. menayangkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di website Kementerian dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa pemerintah melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. mengevaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. mengusulkan calon pemenang; h. memberikan jawaban sanggahan; i. MENETAPKAN penyedia barang/jasa pemerintah untuk:
- pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); j. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah kepada PPK; dan k. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; (2) Pembentukan dan struktur organisasi ULP Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
