PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA...
Pasal 10
BAB 5 — PROSEDUR PELAKSANAAN
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik oleh pengguna barang dapat menggunakan metode: a. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file; b. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file; c. metode e – lelang umum pascakulaifikasi dengan 1 (satu) file; dan d. metode e – lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file. (2) Pedoman teknis mekanisme dan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
