PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA...
Pasal 11
BAB 6 — LARANGAN DAN ETIKA
LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah dilarang: a. mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
