PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA...
Pasal 9
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah bertanggung jawab secara hukum terhadap: a. kerahasiaan dan penyalahgunaan kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah elektronik; b. kerahasiaan dan penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; dan c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
