PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam menyusunRancangan UNDANG-UNDANG, Menteri menunjuk Sekjen sebagai koordinator. (2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang dikoordinasikan oleh Sekjen dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
