PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pengusul menyusunrancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan Proreg Kementerian.
(2) Berdasarkan Proreg Kementerian, pengusul harus menyusun: a. Naskah Akademis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan b. Rancangan UNDANG-UNDANG, berdasarkan Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada huruf a.
