Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Proreg Kementerian ditetapkan oleh Sekjen untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Apabila peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam Proreg Kementerian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, peraturan perundang-undangan tersebut menjadi prioritas Proreg Kementerian tahun berikutnya. (3) Dalam keadaan tertentu yang dianggap mendesak, Pengusul dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan dalam satu proreg Kementerian disertai alasannya kepada Sekjen. (4) Sekjen mempertimbangkan alasan mendesak dan merubah Proreg Kementerian dengan memasukkan rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam Proreg Kementerian. (5) Dalam hal Sekjen menolak rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MEMUTUSKAN melanjutkan rancangan peraturan perundang-undangan dalam Proreg Kementerian yang ditetapkan oleh Sekjen pada tahun berikutnya atau tahun lain setelah mendapatkan pertimbangan dari Biro Hukum dan Kepegawaian.
