PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Perencanaan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Proreg Kementerian yang dikoordinasikan oleh Sekjen. (2) Untuk menyusun Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG; b. rencana strategis Kementerian; dan c. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. (3) Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan masukan dari Pengusul.
