PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENYEBARLUASAN
(1) Setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, wajib disebarluaskan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi, surat edaran, dan/atau pencantuman di website Kementerian.
