PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 90
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan melimpahkan lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. (2) Penggunaan “untuk beliau” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah “atas nama”.
