Pasal 89
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan “atas nama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas melimpahkan kepada pejabat satu tingkat di bawahnya. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “atas nama” pada ayat (1) meliputi: a. pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
b. materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; c. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang. d. pejabat yang menerima wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang memberi pelimpahan wewenang; e. penomoran Naskah Dinas “atas nama” menggunakan penomoran pejabat yang melimpahkan wewenang.
