PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 88
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pejabat penandatangan dapat memberikan Mandat penandatanganan kepada pejabat lain sesuai dengan kewenangannya. (2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
