PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 87
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Menteri MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh jenjang jabatan. (2) Batasan kewenangan pejabat penanda tangan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bentuk batasan kewenangan pejabat penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
