PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 86
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Sifat penyampaian Naskah Dinas terdapat pada Naskah Dinas korespondensi yang dikategorikan sebagai berikut: a. sangat segera, merupakan Naskah Dinas korespondensi yang harus diselesaikan, dikirim atau disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 (dua puluh empat) jam; b. segera, merupakan Naskah Dinas korespondensi yang harus diselesaikan, dikirim atau disampaikan dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam; dan c. biasa, merupakan Naskah Dinas yang harus diselesaikan, dikirim atau disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian pengiriman sesuai dengan
jadwal perjalanan ekspedisi.
