PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 91
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pelimpahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas melalui “untuk beliau” hanya sampai pejabat dua tingkat di bawahnya. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “untuk beliau” meliputi: a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya; b. jika pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan memberi mandat kepada pejabat satu tingkat dibawahnya. c. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya; d. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti; e. tanggung jawab berada pada pejabat yang
melimpahkan wewenang; dan f. penomoran Naskah Dinas “untuk beliau” menggunakan penomoran pejabat yang melimpahkan wewenang.
