PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 53
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi pada kertas Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
