PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 54
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Nomor halaman Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f ditulis dengan menggunakan nomor urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor. (2) Halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak mencantumkan nomor halaman. (3) Dalam hal Naskah Dinas memiliki lebih dari satu halaman, setiap halaman harus diberi nomor halaman.
