PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 52
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Dalam penentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung pada Naskah Dinas arahan berbentuk peraturan Menteri disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam penentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung pada Naskah Dinas arahan selain peraturan Menteri, Naskah Dinas korespondensi, Naskah Dinas Khusus, dan Naskah Dinas lainnya harus
memperhatikan aspek keserasian dan estetika. (3) Penggunaan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
