PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 51
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c merupakan media atau sarana yang digunakan untuk merekam informasi kedinasan dengan media rekam kertas. (2) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
