PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 50
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b digunakan untuk memberikan
kemudahan penyimpanan, pengamanan, temu balik, dan penilaian Arsip. (2) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal ditandatanganinya Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang. (3) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan angka arab. (4) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
