PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 49
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas Kementerian sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat berwenang selain Menteri dan Wakil Menteri, sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya; dan (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kop pada Naskah Dinas.
