PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 48
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identitas yang bersifat resmi. (2) Lambang Negara berwarna emas digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri, Wakil Menteri dan pejabat pimpinan tinggi madya atas nama Menteri. (3) Lambang Negara ditempatkan pada bagian tengah atas kop naskah dinas secara simetris pada Naskah Dinas.
