PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 47
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara atau Logo merupakan kop Naskah Dinas yang digunakan sebagai identitas nama jabatan atau nama Kementerian dan alamat. (2) Pencantuman kop Naskah Dinas hanya pada halaman pertama Naskah Dinas. (3) Penggunaan Lambang Negara atau Logo disesuaikan dengan peruntukan dan kewenangan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas. (4) Selain Lambang Negara atau Logo, kop Naskah Dinas
dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan Kementerian.
