PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 46
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat unsur meliputi: a. Lambang Negara atau Logo; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. paraf, tanda tangan, dan cap; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.
