PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 41
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Prasasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan piagam yang ditulis pada batu, tembaga dan sebagainya yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Susunan dan bentuk prasasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
