PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 40
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e merupakan catatan singkat (ringkas) mengenai jalannya suatu kegiatan, persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh notulis dan diketahui oleh atasannya. (3) Notula rapat dapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat dengan naskah dinas korespondensi internal atau eksternal. (4) Susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
