Pasal 39
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan suatu bukti absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti, menyelesaikan keseluruhan program pelatihan yang bersifat persyaratan pengangkatan dan promosi jabatan. (2) Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia. (3) Nilai atau daftar materi kegiatan pelatihan yang tercantum pada surat tanda tamat pelatihan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi pelatihan pengembangan sumber daya manusia. (4) Surat tanda tamat pelatihan diberikan kepada pegawai yang telah mengikuti pelatihan teknis tertentu sebagai pengakuan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan “LULUS” dengan kualifikasi tertentu. (5) Susunan dan bentuk surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
