PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 42
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan bersifat
umum atau rujukan dalam mengelola, mengikuti atau melaksanakan kegiatan atau pekerjaan. (2) Susunan dan bentuk pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
