PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN
Pasal 5
(1) Menteri melaksanakan pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan melalui skema pendampingan, monitoring, dan penghargaan. (2) Dalam melaksanakan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
