PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN
Pasal 4
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan berdasarkan standar, kriteria, dan indikator destinasi pariwisata berkelanjutan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dewan, dan berkoordinasi dengan Deputi yang membidangi Destinasi Pariwisata.
