PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN
Pasal 3
(1) Menteri MENETAPKAN destinasi pariwisata berkelanjutan berdasarkan daerah yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata sesuai standar kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam MENETAPKAN destinasi pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri meminta rekomendasi, pertimbangan, dan penilaian dari dewan. (3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata.
