PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan meliputi: a. pengelolaan berkelanjutan; b. keberlanjutan sosial dan ekonomi; c. keberlanjutan budaya; dan d. keberlanjutan lingkungan. (2) Pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
