PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. destinasi pariwisata berkelanjutan yang telah ditetapkan, tetap diakui sampai dengan jangka waktu penetapan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan berakhir; dan b. dewan yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri, tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan masa tugasnya berakhir.
